Marosnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat dan dunia politik.
Hal itu kemudian menuai banyak kritik di berbagai kalangan masyarakat, baik ahli maupun mahasiswa, tidak terkecuali LBH-PPMI.
Direktur LBH-PPMI, Ilham Tammam juga telah melayangkan mosi tidak percaya terhadap putusan MK tersebut.
Ilham menjabarkan 4 poin yang menjadi dasar kritik terhadap putusan MK yang mengubah frasa dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Berikut 4 poin kritik dilayangkan Direktur LBH-PPMI :
1. Mosi tidak percaya terhadap Ketua MK
Ilham Tammam menilai MK menunjukan inkonsistensi dalam mengadili permohonan yang sama.
Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023, dimana dari ketiga putusan ini manyatakan bahwa permohonan yang diajukan ‘Ditolak Secara Keseluruhan’. Sehingga dengan salah satu pertimbangannya dalam konklusi pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.