4. Mahkamah Konstitusi Melampaui Kewenangan
Pada poin ini, Ilham mengungkapkan bahwa dalam UUD NRI 1945 dan Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, MK hanya diamanatkan sebagai negative legislator, sehingga ketika menguji Undang-Undang, MK hanya akan membuat keputusan yang menyatakan permohonan ditolak, tidak menerima, ataupun mengabulkan saja.
Mahkamah Konstitusi kata Ilham melanjutkan hanya mempunyai 4 (empat) kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan tersebut, yaitu: (1) menguji UU terhadap UUD; (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; (3) memutuskan pembubaran partai politik; dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ervan Prakasa yang juga sebagai Pengurus LBH-PPMI beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu politik dalam memutus permohonan ini, padahal MK dapat menghindari conflict interest ini dengan cara menunggu hingga waktu pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres selesai, sehingga susupan isu politis dapat dihindari. (***)
Rls