Meski telah menetapkan tersangka, pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. “Sementara masih mengupayakan melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menerima kerugian,” terangnya.
“Ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini terdiri dari keluarga penerima manfaat, pemilik warung dan pihak dinas sosial dan supplier,” tambahnya.
Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda,
“Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2,” tutupnya. (***)