Turikale, Marosnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 di Kabupaten Maros.

Dua tersangka tersebut adalah Koordinator Supplier BPNT Maros Muh Ruslin (50) dan Koordinator Daerah BPNT Maros Nur Fadillah (29).

Kajari Maros, Wahyudi mengatakan tersangka Muh Ruslin saat ini telah resmi ditahan. Namun Nur Fadilla, dari hasil pemeriksaan sedang hamil 4 bulan, sehingga ditetapkan sebagai tahanan kota dengan wajib seminggu dua kali,” katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejari Maros, Selasa (25/07/2023)

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas menjelaskan kejadian ini terjadi pada tahun 2019- 2020 saat penyaluran program BPNT sehingga terjadi kerugian negara mencapai  Rp 1,3 Milyar

Saat itu, tersangka Muh Ruslin atas sepengatahuan Nur Fadillah selaku koordinator daerah BPNT Maros membeli bahan pangan dari para pemasok sehingga kasus dugaan penyelewengan wewenang dan monopoli suplayer BPNT di tahun anggaran 2019-2020 kabupaten Maros.

Kepada pemasok, Muh Rusli meminta selisih harga, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 Milyar.

“Peran Nur Fadilla koordinator daerah BNPT, sementara Muh Ruslin adalah koordinator supplier, Muh Ruslin inilah mencari pemasok bahan pangan dan meminta selisih dari harga yang seharusnya,” terangnya.

Meski telah menetapkan tersangka, pihak Kejari Maros belum menerima pengembalian. “Sementara masih  mengupayakan melakukan pencarian, tetapi untuk saat ini belum menerima kerugian,” terangnya.

“Ada sekitar 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini terdiri dari keluarga penerima manfaat, pemilik warung dan pihak dinas sosial dan supplier,” tambahnya.

Atas aksi tak terpuji, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasar 3 UU Tipikor, alternatif pasal 12 E dan pasal 11 UU tindak pidana korupsi masing-masing ancamannya berbeda-beda,

“Terkait pasal 2 hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, paling singkat 4 tahun, kemudian pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20tahun paling singkat 1 tahun, pasal 12 E sama dengan pasal 2,” tutupnya. (***)