Sulsel, Marosnews.com – Informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dibenarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Fajar.co.id, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak menampik hal tersebut.

“Ia memamg benar, dilakukan OTT di Rujab Gubernur Sulsel Sabtu dinihari, 27 Februari 2021. KPK melakukan OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi”, ujar Fikri.

Baca juga : Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK di Rujab Gubernur Sulsel

Meski demikian, Fikri meminta agar publik menunggu pengumuman resmi dari pimpinan KPK.

“Informasi lengkapnya soal siapa yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, belum bisa disampaikan.Tim masih bekerja”, ujarnya.

Informasi yang diterima redaksi Marosnews.com, sebanyak 9 orangĀ  tim KPK melakukan OTT kepada Nurdin Abdullah di Rujab Gubernur Sulsel. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Baca juga : Program 100 Hari Chaidir dan Suhartina Fokus Pendataan

Selain Nurdin Abdullah, tim KPK juga mengamankan beberapa orang antara lain :

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);
2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);
3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn);
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);
5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);

Barang bukti yang berhasil diamankan tim KPK yakni 1 koper uang senilai Rp 1 miliar, yang di amankan di Rumah Makan Nelayan di Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Terjaring OTT, Nurdin langsung diterbangkan ke Jakarta oleh tim KPK Sabtu pagi, pukul 07.00 wita. Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini juga dikawal empat orang anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.

Nurdin diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 617. (Rlsm)