Dalam pemeriksaan saksi ahli oleh pihak penyidik, Wawan membeberkan bahwa aturan yang dilarang termasuk merusak ekosistem mangrove.
“Kegiatan yang dapat mengubah mencemari atau merusak ekosistem mangrove mengakibatkan perubahan fungsi ruang dan memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengrusakan kawasan mangrove jenis api-api tersebut.
Mangrove dirusak dengan cara dibabat menggunakan gergaji mesin.
Berdasarkan penghitungan kerusakan lingkungan, Polisi menemukan kurang lebih 6 hektar lahan Mangrove yang telah dirusak. (*)
Halaman