Marusu, MAROSnews.com – Mangrove seluas 6 hektar di Kecamatan Marusu Kabupaten Maros diduga bersertifikat hak milik (SHM). Lahan Mangrove ini tepatnya berada di pantai Kuri Caddi Dusun Kurilompo.
Kepemilikan Mangrove berlegalitas SHM ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, sebelum akhirnya menaikkannya ke tahap penyidikan.
Adapun warga yang menguasai lahan Mangrove ini berinisial AM, merupakan warga setempat dan akan menjadikan lahan mangrove sebagai tambak ikan.
“Sementara ini kami masih mendalami penerbitan sertifikat di atas tanaman mangrove tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Aditya mengatakan, tanaman mangrove jenis api-api tersebut telah ditetapkan sebagai ekosistem lindung dan bukan lahan garapan.
“Lahan mangrove ini sudah lama ada sebelum sertifikat diterbitkan. Mangrove termasuk tanaman yang dilindungi, bukan untuk dikelola dan dijadikan garapan,” katanya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Maros Iptu Wawan mengungkapkan modus dari pelaku melakukan aksinya tersebut yaitu membabat mangrove api-api tersebut untuk dijadikan lahan tambak ikan.
“Sudah dibabat dan sudah dipetak-petakkan. Tapi belum sempat dijadikan tambak karena langsung kami proses di tahun 2024 lalu,” jelas Wawan.
Wawan menyebut, penetapan kawasan pantai Kuri Caddi sebagai ekosistem lindung mangrove pada tahun 2012. Dengan penetapan tersebut ada beberapa aturan yang diketahui yang harus dipatuhi oleh warga.
“Setelah ditetapkan sebagai ekosistem lindung mangrove, ada hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karena kalau melanggar ada pidananya,” sebutnya.