Turikale, MAROSnews.com – Pria lansia inisial H berusia 59 tahun diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku diringkus di rumahnya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban.

“Pelaku kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Aditya Pandu.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian,” tambahnya.

Korban yang masih dibawah umur diduga telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat (9/1/2025), di toilet  salah satu Masjid di Jalan Pemuda Kecamatan Turikale Kabupaten Maros.

“Berdasarkan keterangan korban anak, pelaku berpura-pura mau mengobati korban. Ternyata malah melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan hasil visum menguatkan fakta percabulan ini,” jelas Pandu

“Kami akan terus berupaya untuk melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” lanjutnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan seksual. Perlindungan terhadap anak-anak adalah tanggung jawab bersama. (*)