Jakarta, Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meraih penghargaan Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kategori kota kecil untuk Turikale.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya kepada Bupati Maros Chaidir Syam di Puncak Hari Pengelolaan Sampah Nasional (HPSN 2023), di Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Untuk Pemkab Maros sendiri, raihan itu merupakan yang ke-7 kalinya sejak tahun 2013 dalam kategori kota kecil untuk Turikale, sebagai ibu kota Kabupaten Maros.

“Adipura terakhir kita terima di tahun 2019, ini Piala Adipura ke-7 sejak 2013. Alhamdulillah hari ini kembali menerima Adipura 2022. Ini kado spesial 2 tahun Hati Kita Keren,” kata Chaidir Syam usai acara.

Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan indikator penilai Adipura tahun 2022 diantaranya sistem pengololaan sampah, ruang terbuka hijau, kebersihan drainase jalan, termasuk keterlibatan warga dalam aktifitas pengelolaan sampah dari rumah hingga ke pembuangan akhir.

“Adipura ini tidak hanya dinilai dari kota bersih dan indah saja, tetapi bagaimana masyarakat bisa ikut terlibat melakukan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir,” terangnya.

Saat ini kata Chaidir Syam melanjutkan, sudah terdapat 11 perumahan di Maros dan sejumlah pasar yang telah menerapkan metode Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.

“Produksi sampah di Maros mencapai 50-60 ton per hari yang masuk ke TPA. Dengan metode TPS3R ini, kita bisa mereduksi produksi sampah kita hingga 30 persen dari yang seharunya ke pembuangan akhir,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Abdul Salam menambahkan, metode sanitary landfill atau pembuangan sampah dengan cara ditanam, juga menjadi syarat khusus untuk mendapatkan Adipura 2022 ini.

“Jadi metode pengelolaan sampah di TPA kita juga sudah sesuai anjuran yakni menggunakan metode sanitary landfill. Ini jugalah yang menjadi syarat khusus penilaian Adipura,” sebutnya.

Ia juga menjelaskan, di setiap TPA, sampah yang tingginya sudah mencapai 1 meter tidak lagi dibakar, melainkan ditimbun. “Tapi cara ini juga harus dilakukan dengan berbagai tahapan karena jangan sampai malah mencemari tanah,” urainya.

“Sekarang, setiap sampah yang tingginya sudah mencapai 1 meter harus langsung ditimbun. Kalau lebih dari 1 meter, tidak tertimbun dan menggunung itu tidak masuk sanitary landfill tetapi open dumping,” tambahnya.

Selain ucapan selamat, Menteri LHK, Siti Nurbaya juga meminta kepada seluruh kepala daerah yang hadir untuk mengurangi emisi dampak rumah kaca yang oleh Bank Dunia, bisa dikonversi menjadi anggaran kompensasi.

“Selamat pada sluruh penerima baik itu Piagam, Plakat, Adipura dan Adipura Kencana. Saya berharap kepala daerah menjadi agen kampanye kita mengurangi emisi,” ujarnya.

Diketahui Penghargaan Adipura 2022 diberikan kepada 258 Kabupaten/Kota se-Indonesia, atau 50,2% dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Mulai dari Kategori Adipura Kencana untuk 5 Kabupaten/Kota, Kategori Adipura untuk 80 Kabupaten/Kota.