Dalam lima tahun pertama pelaksanaannya, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “Kota Bersih dan Teduh”.

Dikutip dari laman menlhk.go.id, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menerangkan Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986. Pelaksanaannya bertujuan untuk mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

Dengan Program Adipura lanjut Menteri Siti menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.

Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.

Menteri Siti mengharapkan melalui Adipura ini akan tercipta kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis lainnya, yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.

Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.