Marosnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros berhasil meraih Piala Adipura 2022 kategori kota kecil untuk Kecamatan Turikale sebagai ibu kota Kabupaten Maros.
Raihan tersebut merupakan Piala Adipura yang ke-7 kalinya, setelah sebelumnya diraih pada tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Berbicara soal Piala Adipura mungkin masih banyak yang belum paham terkait penghargaan ini.
Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terdapat 4 kategori penghargaan Adipura, yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Plakat Adipura. Pada setiap penghargaan terbagi lagi dalam empat kategori, yakni kota kecil, kota sedang, kota besar dan kota metropolitan.
Diantara 4 katgori Adipura, kategori Adipura Kencana merupakan yang paling prestisius, karena yang berhak memiliki Adipura Kencana adalah kabupaten/kota yang selama 3 (tiga) kali berturut-turut meraih penghargaan Adipura.
Sejarah Pelaksanaan Adipura
Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986. Pelaksanaannya sempat terhenti pada tahun 1998 lalu dilanjutkan kembali pada 2002 dan terhenti lagi di 2019-2021 akibat pandemi Covid-19 dan kembali berlanjut di tahun 2022.
Dalam lima tahun pertama pelaksanaannya, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi “Kota Bersih dan Teduh”.
Dikutip dari laman menlhk.go.id, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menerangkan Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986. Pelaksanaannya bertujuan untuk mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Dengan Program Adipura lanjut Menteri Siti menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota perlu menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial, dan aspek ekonomi.
Dengan demikian, pengelolaan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya, tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku, efisiensi penggunaan sumber daya, dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.
Menteri Siti mengharapkan melalui Adipura ini akan tercipta kota-kota yang teduh dan berkelanjutan melalui penyediaan ruang terbuka hijau publik yang posisinya sangat penting untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, keseimbangan sistem hidrologi, maupun sistem ekologis lainnya, yang dapat menciptakan kota yang sehat, nyaman, meningkatkan ketersediaan air dan udara bersih, serta dapat meningkatkan estetika kota.
Program Adipura bertujuan untuk mendorong kepemimpinan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota serta membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menselaraskan pertumbuhan ekonomi hijau, fungsi sosial, dan fungsi ekologis dalam proses pembangunan dengan menerapkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.