Turikale, MAROSnews.com – Jam operasional pedagang pasar subur di Pasar Tramo Maros akan ditata ulang. Hal ini disampaikan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Maros Suhartina Bohari.
Suhartina menjelaskan kontrak pedagang pasar subuh sudah habis, sehingga perlu dilakukan pembaharuan MoU.
“Kontrak lapak pasar subuh sudah mulai habis, makanya kita mau buatkan MoU kembali dan kita atur jam operasional dan aturan lainnya,” ujarnya.
“Apalagi perda tentang retribusi juga sudah ditetapkan. Sehingga retribusi pasar juga harus mulai diterapkan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Suhartina mengatakan dengan adanya MoU baru, pedagang pasar subuh harus menaati aturan yang ada.
“Kalau ada yang melanggar akan kita berikan teguran pertama sampai ketiga. Meskipun tegurannya tidak berturut-turut tapi kalau sampai tiga kali akan kita kenakan sanksi,” tegasnya.
Untuk sanksinya, Suhartina menyebut bisa sampai pada pencabutan Id keanggotaan pedagang hingga lapak dihilangkan.
“Jika sesuai aturan yang diterapkan, jam operasional pasar subuh mulai pukul 04.00 Wita sampai pukul 09.00 Wita. Jadi jam 09.00 ini sudah harus rapi. Bukan berarti jam 9 baru bersih-bersih,” pungkasnya. (***)