Makassar, MAROSnews.com – Bawaslu Kabupaten Maros memberi pelatihan kepada 70 orang jajarannya terkait mekanisme penanganan pelanggaran.
Kegiatan ini digelar di Hotel Aryaduta Makassar selama dua hari, 29-30 Juli 2024 dan diikuti panwascam dari 14 kecamatan, termasuk staf Bawaslu Maros.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dalam sambutannya menjelaskan pentingnya kegiatan ini digelar guna membekali para-panwascam mengenai alur, tata-cara mekanisme serta tindak lanjut penanganan pelanggaran.
“Penanganan pelanggaran termaksud tata cara mekanisme juga bagian masalah subtansial. Oleh karena itu penting dilakukan simulasi secara langsung melalui serangkaian ilustrasi kasus atau contoh masalah di lapangan,” kata Sufirman.
Menurutnya, tindak lanjut atau proses dalam penanganan pelanggaran secara utuh juga menjadi hal yang wajib diketahui oleh panwascam.
Senada dengan hal itu, Anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengatakan pentingnya pembekalan dan simulasi tersebut dilakukan guna membekali panwascam.
“Penanganan pelanggaran adalah masalah yang lebih kaku (rigid) lantaran kita akan bicara undang-undang, pasal-pasal, dalam penanganan pelanggaran acuannya jelas norma hukum atau aturan,” kata Gazali Hadis yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros.
Selain itu dirinya juga berharap para panwascam menghindari simplifikasi atau penyederhanaan dalam melihat pokok suatu perkara atau masalah.
“Bila suatu pokok masalah (temuan atau laporan) sudah masuk ranah penanganan pelanggaran. Maka, seharusnya tidak perlu takut apalagi mundur satu step ke belakang ke tahap pengawasan (pencegahan) lagi! Ini menjadi penting mengingat perbedaan antara pencegahan dan penindakan terdapat pada kreatifitas, soal tafsir, antara bebas-tafsir atau tidaknya,” tandasnya.
Narasumber dalam pelatihan ini yakni Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018-2023, H.L. Arumahi, Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf dan Anggota Bawaslu Maros Gazali Hadis (***)