Turikale, Marosnews.com – Rapat paripurna penyerahan lima rancangan peraturan daerah (raperda) digelar di gedung rapat utama Kantor DPRD Maros, Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Selasa (04/07/2023) lalu. Rapat paripurna ini dihadiri langsung Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam.

Adapun raperda yang diserahkan dalam paripurna ini yakni raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman Kumuh, raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maros tahun 2022, dan raperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestic.

Terkait raperda tentang raperda penyelenggaraan keolahragaan, Bupati Maros Chaidir Syam dalam sambutannya memaparkan tentang berbagai permasalahan keolahragaan di Indonesia, salah satunya terkait kebutuhan sarana dan prasarana keolahragaan. Menurutnya hal ini adalah masalah klasik yang harus segera diatasi dalam rangka pengembangan keolahragaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Maros.

Chaidir Syam menjelaskan raperda yang mengatur tentang penyelanggaraan keolahragaan sangat penting, karena hal ini dapat menjadi payung hukum dalam memberikan arah bagi pengembangan keolahragaan di Kabupaten Maros kedepannya.

Untuk raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman Kumuh, Chaidir Syam menjelaskan dalam pasal 28h uud tahun 1945 juga menyebutkan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Olehnya itu, untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, perumahan dan kawasan permukiman perlu ditingkatkan penggunaan dan pemanfaatannya melalui pengaturan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan memperhatikan kesejahteraan, keadilan dan pemerataan, kenasionalan, keefisienan dan kemanfaatan, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian dan kebersamaan, kemitraan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, kesehatan kelestarian dan berkelanjutan, serta keselamatan, keamanan, ketertiban dan keteraturan.

Mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Chaidir Syam menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama DPRD telah menetapkan 11 (sebelas) perda yang mengatur mengenai pajak daerah dan 3 (tiga) perda yang mengatur tentang retribusi daerah. Namun sehubungan dengan terbitnya undang- undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, maka ketentuan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah diamanatkan untuk dibuat dan diatur dalam satu peraturan daerah saja, yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Perda ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah melalui penguatan restrukturisasi jenis pajak, dimana pajak daerah yang semula berjumlah sebelas jenis pajak, akan menjadi delapan. Dalam perda baru ini juga ada penyederhanaan jenis retribusi daerah yang semula sembilan belas menjadi dua belas,” ungkapnya.

Terkait raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maros tahun 2022, Chaidir Syam menjelaskan bahwa hal ini merupakan amanat merupakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang meliputi laporan realisasi apbd, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan BUMD.

Terakhir adalah raperda tentang penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestic. Chaidir Syam menjelaskan raperda ini disusun sebagai salah satu dari readiness criteria yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program kegiatan opor (optimalisasi dan operasional) IPLT tahun anggaran 2023 dari Direktorat Sanitasi, Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang tertuang dalam nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Pemkab Maros, tentang sinergi perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan prasarana dan sarana instalasi pengolahan lumpur tinja di Kabupaten Maros.

Selain itu, juga sebagai dasar untuk tercapaianya akses sanitasi aman di Kabupaten Maros melalui peningkatan sistem pengolahan air limbah domestik (spald) setempat dan terpusat skala perumahan, permukiman dan khusus. Sanitasi aman tersebut di atas akan diperoleh / dicatat dengan melaksanakan penyedotan lumpur tinja pada bangunan rumah tangga, sosial, pemerintah, komersial dan industri, disedot oleh truk tinja milik pemerintah dan dibuang dan diolah di IPLT. (***)