Turikale, MAROSnews.com – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati bisa dibatalkan pencalonannya jika terlambat melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika terlambat menyerahkan LPPDK  sesuai jadwal yang ditentukan, paslon bisa dibatalkan pencalonannya. Jadi paslon harus mempersiapkan LPPDK nya satu hari sebelum masa kampanye berakhir,” kata anggota Bawaslu Maros, Ghazali Hadis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/09/2024).

Selain itu, paslon juga bisa dibatalkan pencalonannya jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye yang diatur dalam PKPU. Dalam hal ini paslon menerima kelebihan sumbangan perseorangan.

“Dalam PKPU Nomor 14/2024 tentang dana kampanye, disebutkan dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta. Paslon kepala daerah bisa dinyatakan batal sebagai peserta Pilkada jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye sebagaimana telah diatur dalam PKPU tersebut,” jelasnya.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu mengimbau paslon peserta Pilkada Maros 2024 untuk lebih terbuka dan faktual dalam menyusun laporan dana kampanye.

“Diharapkan Paslon lebih terbuka dalam memberikan laporan. Laporan yang cenderung minim atau bahkan melebihi batas, akan mengesankan bahwa laporan paslon hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi, tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan paslon itu sendiri,” pungkasnya. (***)