Makassar, Marosnews.com – Mimbar Masjid Raya Makassar dibakar pemuda berusia 22 tahun. Motif pelaku melakukan pembakaran yakni karena sakit hati akibat sering ditegur petugas saat beristirahat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Urip Witnu Laksana mengatakan pelaku nekat melakukan aksinya karena kesal kepada pengurus masjid.
“Pelaku kesal karena sering ditegur dan diusir petugas keamanan saat tidur di dalam masjid,” kata Kombes Urip Witnu Laksana.
Pelaku yang diketahui tinggal di sekitar Masjid Raya itu memang seringkali ke masjid untuk tidur bukan untuk sholat.
“Pelaku datang bukan untuk beribadah, dia datang ke masjid tidur sampai sore. Pelaku juga sering pulang malam makanya ditegur petugas keamanan masjid,” jelasnya.
Kombes Urip juga memastikan jika pelaku melakukan pembakaran mimbar masjid seorang diri.
“Pelaku melakukan aksinya sendiri dalam keadaan sadar,” ujarnya.
Dalam insiden ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa sajadah, sejumlah kain yang terbakar dan bahan bakar yang diduga digunakan pelaku untuk membakar mimbar masjid.
Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.
“Dia dijerat Pasal 187 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pidana. Yaitu perbuatan sengaja membakar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu 25 September 2021 dini hari. Kejadiannya sekitar pukul 01.17 Wita. Pelaku menutup kamera CCTV di mimbar sebelum melakukan pembakaran.