Turikale, MAROSnews.com – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros juga turut mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Bupati Maros Chaidir Syam menyatakan dukunganya terhadap langkah pemerintah yang membatasi yang membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang sering kali tidak terkontrol.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Maros, Harmin Thomaru mengatakan teknologi digital saat ini telah mengubah pola perilaku generasi muda secara drastis. Ia menyoroti mulai lunturnya etika dan budaya lokal akibat ketergantungan pada gawai.
“Saat berkumpul dengan teman atau berbicara dengan orang tua, anak-anak sekarang sering kali hanya fokus pada Handpohe (HP). Budaya lokal seperti mappatabe (permisi) yang menjunjung tinggi tata krama di depan orang lain sudah mulai jarang kita temui,” ujarnya.
Harmin mengungkapkan perlunya kolaborasi antara sekolah dan orang tua agar teknologi tetap menjadi sarana belajar, bukan perusak karakter.
Mengingat banyaknya konten negatif yang ditiru di dunia nyata, ia menyarankan agar batasan atau aturan ketat juga tetap berlaku bagi remaja di atas 16 tahun guna meminimalisir paparan konten berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang disahkan pada November 2024. Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. (*)
Edr/Rep : Bhr
