Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang memaparkan, pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa.
Untuk Kabupaten Maros kata dia, ada beberapa catatan penting yang harus diperbaiki. Karena dalam pemeriksaannya ditemukan ada kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Henri Simatupang menuturkan berdasarkan peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan BAB III Pasal 3 ayat 1 sampai 3, maka pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima.