MAROSnews.com – Bupati Maros HM Hatta Rahman, mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 20 Januari 2021.
Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya pengendalian atas perkembangan Covid-19 yang meningkat di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Baca juga : Tahap Awal Vaksinasi, Hanya 10 Orang Pejabat Maros Bersedia Divaksin Covid-19
Bupati Maros Hatta Rahman dalam surat edarannya tersebut menyampaikan, konsistensi masyarakat dalam mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah harus ditingkatkan.
“Dalam rangka pengendalian pandemi ini, kita tentu harus konsisten dalam mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. PPKM itu ada beberapa, seperti pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, tempat wisata, jam kerja kantor, acara pernikahan dan lain sebagainya itu mesti kita lakukan pembatasan demi kebaikan bersama,” sebut Hatta Rahman.
Baca juga : Beli HP Pakai Uang Palsu, Warga Baju Bodoa Maros Ditangkap Polisi
Dalam edarannya, Hatta Rahman juga menyampaikan adanya pembatasan terhadap aktivitas di tempat ibadah dan pendidikan.
“Kalau di Masjid dan Gereja, itu jamaah juga harus mematuhi protokol kesehatan. Upayakan mematuhi 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Sekolah juga belum dibuka, kita masih harus melaksanakan pembelajaran secara daring,” ujarnya. (Rls)