MAROSnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menangani 186 perkara sepanjang tahun 2020. Jumlah perkara ini mengalami penurunan 26 persen dibanding tahun 2019 lalu.
Kasi Pidum Kejari Maros, Afrisal Tuasikal mengatakan penurunan jumlah perkara disebabkan karena Covid-19.
“Kalau tahun lalu (2019) tren penanganan perkara meningkat, semenatara tahun ini (2020) menurun. Ini disebabkan karena adanya Covid-19”, terang Afrisal saat memberikan keterangan rilis di Kantor Kejari Maros, Selasa (29/12/2020).
Baca juga : Dua Gedung Diresmikan Hatta Rahman di Akhir Tahun
Selain terjadi penurunan perkara kata Afrisal, tindak kejahatan sepanjang tahun 2020 juga berubah arah menjadi kasus kekerasan.
“Jadi dari semua perkara yang ditangani kebanyakan kasus kekerasan seperti begal, pencurian hingga perkelahian”, sebut Afrisal.
Sementara untuk persidangan sendiri, Kejari Maros banyak melakukan sidang secara online.
“Untuk penanganan perkara di tahun 2020, kebanyakan dilakukan secara online. Kalau kendalanya, ya biasa masalah jaringan lambat”, pungkas Afrisal. (BAH)