Turikale, Marosnews.com – Dengan program UHC (Universal Health Coverage) masyarakat Maros akan semakin mudah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Hal ini dikatakan Bupati Maros Chaidir Syam saat refleksi dua tahun kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Suhatina Bohari, Senin (27/02/2023).

Di momen refleksi dua tahun kepemimpinannya itu , Chaidir Syam juga menerima Piagam UHC.

“Dengan adanya program UHC ini, masyarakat Maros cukup bawa KTP saja untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis. Ini sudah bisa dilakukan bulan Maret 2023. Untuk program UHC ini kita gelontorkan anggara Rp 27 miliar setiap tahunnya,” ungkapnya.

Sementara Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal menambahkan UHC memastikan setiap orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu.

“Baik dalam pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif maupun pelayanan promotif dan preventif yang efektif,” sebutnya.

Terlebih di tahun 2023 ini kata Afdal melanjutkan, BPJS Kesehatan menetapkan sebagai tahun untuk peningkatan mutu layanan.

BPJS Kesehatan mengawali kemudahan dengan mengeluarkan kebijakan berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan mitranya.

“Tidak foto kopi-foto kopi lagi. Dengan menunjukkan KTP pada petugas di fasilitas kesehatan, kini seluruh peserta JKN akan mendapat pelayanan kesehatan dan ditanggung biaya pengobatannya 100% (selama sesuai prosedur),” urainya.

Lalu seperti apa itu Program UHC menurut WHO?

Sebelumnya di ulang tahunnya yang ke-70, WHO yang beranggotakan 194 negara kembali menegaskan perlunya Universal Health Coverage (UHC).

Disadur dari p2ptm.kemenkes.go.id, UHC menurut WHO, adalah menjamin semua orang mempunyai akses kepada layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dibutuhkan, dengan mutu yang memadai sehingga efektif, disamping menjamin pula bahwa layanan tersebut tidak menimbulkan kesulitan finansial penggunanya.

Lebih lanjut WHO juga mengingatkan bahwa:

  • UHC bukan jaminan kesehatan tak terbatas atau pengobatan gratis.
  • UHC bukan semata tentang pembiayaan kesehatan, namun mencakup pengelolaan semua komponen sistem kesehatan.
  • UHC bukan hanya terbatas pada pembiayaan layanan kesehatan dasar minimal, namun harus meningkatkan cakupan pada saat sumber daya sudah makin baik.
  • UHC bukan hanya mencakup kesehatan perorangan, namun mengupayakan kesehatan masyarakat termasuk promosi kesehatan, penyediaan air bersih, pengendalian nyamuk, dsb.
  • UHC bukan hanya mengenai peningkatan kesehatan, namun juga langkah menuju ekuiti, prioritasi pembangunan, serta inklusi dan kohesi sosial. (CID)