“Pernanan tata ruang sangat penting dalam sebuah pembangunan di daerah. Apalagi pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja dan juga PP 21, dan memang rencana tata ruang ini menjadi satu-satunya dasar untuk penertiban izin lokasi,” kata Sri Nuraeni.
Dia juga mengatakan kawasan Bantimurung menjadi salah satu program pemerintah yang ingin segera diwujudkan untuk pengembangannya.
“Dalam pengembangan kawasan Bantimurung kami membutuhkan suatu rencana untuk bagaimana Kabupaten Maros khususnya wilayah Bantimurung dikembangkan kedepannya, tentu kami juga membutuhkan dukungan Bupati Maros bersama jajarannya untuk memberikan data atau informasi terkait dengan penyusunan RDTR dalam pembangunan,”bebernya. (***)
Halaman