MN, Maros – KPU Maros menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 bersama awak media di Kabupaten Maros, Senin (27/07/2020). Sosialisasi digelar untuk memberi pemahaman kepada media terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Maros Saharuddin yang memandu langsung pelaksanaan sosialisasi, menjelaskan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros akan digelar dengan menerapkan social distancing.

“Jadi dalam pelaksanaannya, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti akan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020,” terang Datu sapaan akrab Saharuddin saat memandu pelaksanaan sosialisasi.

Lebih jauh kata Datu, saat pemilihan nanti, masyarakat tidak diperbolehkan berkumpul usai melakukan pencoblosan. Mereka langsung diarahkan pulang agar tidak terjadi kerumunan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat pemilihan Bupati dan Wakil Bupati nanti, juga akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap warga sebelum masuk ke TPS. (BR)