Kuota yang disepakati dengan pihak BPJS pertahun itu 47.000 peserta, namun yang terdata di DTKS hingga 47.400. Kelebihan 400 tersebut akan pihaknya siapkan anggaran untuk menutupinya. Suwardi menambahkan, juga akan mengadakan rekonsiliasi, memastikan berapa kebutuhan KIS di Kabupaten Maros.
“Banyak peserta UHC yang terdata nantinya akan dihentikan, seperti peserta yang dalam satu Kartu Keluarga memiliki satu anggota KKnya yang berpenghasilan diatas UMR, PNS/TNI/POLRI. Ini kami tidak dengan sengaja melakukan penonaktifan KIS, tetapi memang sistemnya yang otomatis saat dilakukan pengimputan data,” bebernya
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam dalam sambutannya menjelaskan tentang salah kaprahnya masyarakat tentang peran PKH selama ini yang mengira PKH Bertugas untuk mengumpulkan dan menentukan data penerima manfaat. Nyatanya, itu merupakan kerja dan wewenang fasilitator DTKS, sementara pendamping PKH hanya berperan mendampingi masyarakat di tingkat kecamatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Jika dulu penyaluran bantuan dilakukan selama 4 kali setiap tahunnya, namun karena kebijakan baru dari Kementrian Sosial menjadi 6 kali setiap tahun itu terhitung setiap 2 bulan akan disalurkan. Jumlah penerima manfaat tidak berkurang hanya range waktunya saja yang yang berubah.
“Kami harap camat, lurah dan kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat ada perubahan dari pusat terkait pembagian manfaat, yang biasa dilakukan tiap 3 bulan sekali namun jadi selama setahun kami menyalurkan bantuan sebanyak empat kali, kali ini hanya 2 bulan sekali dalam setahun” ucap bupati.
Bupati juga merespon cepat dengan adanya Gap Data yang terjadi, langkah yang diambil ke depannya Data DTKS dirapikan terlebih dulu agar penerima manfaat tersalurkan tepat sasaran, hal ini nanti disampaikan ke kader dan fasilitator DTKSDTKS. (***)