“AM ini mengakui perbuatannya, dan itu dia dilakukan untuk menjadikan lokasi mangrove ini sebagai tempat tambak ikan,” sebutnya.

“Terlapor inisial AM ini merupakan warga sekitar lokasi. Berdasarkan keterangannya, yang bersangkutan ingin membuka tambak ikan,”tambahnya.

Aditya menjelaskan, mangrove api-api ini merupakan habitat hewan laut yang menjadikannya salah satu tanaman dilindungi.

“Kita ketahui mangrove merupakan habitat hewan laut yang berdasarkan undang-undang mangrove api-api ini merupakan tanamanan yang dilindungi,”pungkasnya. (*)