Marusu, MAROSnews.com – Polisi tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pengrusakan kawasan mangrove seluas 6 hektar di Pantai Kuri Caddi, Dusun Kurilompo, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Terkait dugaan pengrusakan tersebut, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan pengrusakan mangrove dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin.
“Berdasarkan penghitungan kerusakan lingkungan, ditemukan kurang lebih 6 hektar mangrove yang dirusak,” ujar Aditya, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, Aditya menjelaskan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada bulan November 2024.
“Sebelum naik ke tahap penyidikan, telah kami telah melakukan proses penyelidikan kurang lebih dua bulan,”jelasnya.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Maros kata Pandu juga telah mengambil keterangan dan turun bersama saksi ahli ke lokasi.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli lingkungan hidup dan turun survei lokasi bersama dengan ahli lingkungan hidup,” tuturnya.
Selain itu, Aditya mengungkapkan mereka juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga berinsial AM yang merupakan terlapor sekaligus pembabat kawasan mangrove api-api tersebut.