Turikale, Marosnews.com – Kurang dari 24 jam, personel Polres Maros berhasil meringkus pelaku pembunuhan MI (26), pria bertato yang ditemukan di Dusun Tanatekko, Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung pada Selasa (04/10/2022) lalu.
Masing-masing pelaku yakni RH (23), AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21). Pelaku utama dalam kasus ini yakni RH.
“Kronologisnya itu berawal saat tersangka RH bersama rekannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober 2022. Saat itu RH memarkir kendaraannya di pinggir jalan dan melihat ada sesosok laki-laki (korban) yang duduk di atas motornya,” kata Wakapolres Maros Kompol Andi Tonra dalam konfrensi pers, Jumat (07/10/2022).
Menaruh rasa curiga, RH langsung mendatangi dan bertanya kepada korban. “Pelaku RH ini bertanya kepada korban bilang kenapa duduk di atas motor saya, tapi belum dijawab, RH langsung melakukan pemukulan,” urai Andi Tonra.

Korban yang dipukul pun kemudian berusaha melarikan diri, namun RH bersama rekannya langsung mengejarnya menggunakan sepeda motor dan berhasil mendapatkannya kembali. “Saat korban didapat, dipukul lagi oleh para pelaku hingga korban babak belur dan bersimbah darah,” jelasnya.
Saat korban korban babak belur dan tak berdaya, para pelaku lantas membonceng korban menggunakan sepeda motor. “RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng korban. Korban duduk di tengah diapit oleh RH dan AW,” sebutnya.
Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban yang masih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.
“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung,”
Sekitar pukul 05.30 WITA, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan satu bilah bambu yang dipakai untuk menganiaya korban dan tiga buah sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.