“Saat di penginapan, cuaca waktu itu sangat panas, sehingga IR mengajak JM bersetubuh dengan mengatakan : Ayomi masuk deh karna panas sekali di luar”, sebutnya.

JM pun ikut masuk ke dalam salah satu pondok penginapan tersebut, di dalam mereka ngobrol hingga beberapa menit kemudin timbul nafsu pelaku untuk menyetubui korban.

Kemudian IR mulai menbuka celana training olahraga olahraga JM, hingga Jm setengah telanjang namun korban sempat menolaknya.

Penolakan yang dilakukan oleh JM mengatakan “janganki Takutka” hingga IR menjawab ” Tidakji ayomi tanggung jawabka kalau ada apa apata”

Sehinga IR melakukan persetubuhan terhadap JM.

Atas perbuatan pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 5 tahun kurungan Penjara.

Diketahui dalam kegiatan itu, Wakapolres Maros didampingi Kasi Humas Polre Maros, Inspektur Satu (Iptu) Duddin, Kasat Reskrim Maros, Iptu. Slamet dan Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory. S Tandipayung. (***)