Turikale, Marosnews.com – Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Maros, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Alamsyah memimpin konferensi pers terhadap sejumlah kasus yang ditangani Polres Maros.
Setidaknya ada tiga kasus yang telah diungkap pihak Polres Maros pada Press Conference yang dilaksanakan di Aula Promoter Mako Polres Maros, Jumat 27 Oktober 2023.
Kompol Andi Alamsyah, mengungkapkan jika ketiga kasus itu ditangani pihaknya dalam kurun waktu sebulan, diantaranya kasus rudapaksa, pembunuhan dan makelar kasus.
“Jadi pada hari ini ada setidaknya tiga kasus yang telah diungkap pihak kami diantaranya kasus rudapaksa yang terjadi terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tompobulu, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Lau dan penipuan dengan modus dapat membebaskan warga yang terjerat kasus hukum di Turikale,” ujarnya.
Khusus kasus rudapaksa Alamsyah menjelaskan korbannya adalah anak di bawah umur, yakni JM (15). Sementara pelakunya adalah IR (22).
Awalnya antara korban dan pelaku berkomunikasi melalui pesan whatsapp. dimana pelaku IR mengajak dan meminta JM bertemu dengan alasan hanya untuk berjalan jalan.
“Saat diajak jalan-jalan, korban mengiayakan,” ujar Alamsyah.
Selanjutnya kesokan harinya lanjut Alamsyah, IR dan JM mengendarai sepeda motor menuju salah satu tempat penginapan di Kabupaten Maros.
“Saat di penginapan, cuaca waktu itu sangat panas, sehingga IR mengajak JM bersetubuh dengan mengatakan : Ayomi masuk deh karna panas sekali di luar”, sebutnya.
JM pun ikut masuk ke dalam salah satu pondok penginapan tersebut, di dalam mereka ngobrol hingga beberapa menit kemudin timbul nafsu pelaku untuk menyetubui korban.
Kemudian IR mulai menbuka celana training olahraga olahraga JM, hingga Jm setengah telanjang namun korban sempat menolaknya.
Penolakan yang dilakukan oleh JM mengatakan “janganki Takutka” hingga IR menjawab ” Tidakji ayomi tanggung jawabka kalau ada apa apata”
Sehinga IR melakukan persetubuhan terhadap JM.
Atas perbuatan pelaku diancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan Penjara.
Diketahui dalam kegiatan itu, Wakapolres Maros didampingi Kasi Humas Polre Maros, Inspektur Satu (Iptu) Duddin, Kasat Reskrim Maros, Iptu. Slamet dan Kanit PPA Polres Maros, Ipda Cory. S Tandipayung. (***)