Bupati juga menjelaskan mengenai gaji PPPK yang ditanggung oleh APBD. “Kalau saudara-saudara semua jadi PPPK, gaji masuk dalam perhitungan APBD kami. Olehnya itu manfaatkanlah ini, karena setiap tahunnya SK akan dievaluasi,” ujarnya.
“Saya berharap yang ada di sini akan mengabdi terus-menerus untuk Kabupaten Maros,tidak ada PPPK yang harus kami hentikan karena misalnya jarang masuk, ataupun misalnya etikanya tidak baik, terlibat narkoba, dan lain-lain. Olehnya itu jaga citra sebagai ASN atau PPPK,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebanyak 572 PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis Lingkup Pemkab Maros menandatangani surat perjanjian kontrak di Gedung Serbaguna pada Rabu 9 Agustus 2023. Penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh lima orang perwakilan PPPK, disaksikan langsung Bupati Maros Chaidir Syam, didampingi Sekda Maros Andi Davied Syamsuddin dan Kepala BKPSDM Andi Sri Wahyuni. (***)