Turikale, Marosnews.com – DPRD Maros menggelar Rapat Paripurna penyerahan rancangan awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maros tahun 2021-2026, Senin (19/4/2021).
RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah. Di dalamnya memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif untuk jangka lima tahun.
Baca juga : Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Warga Turikale Protes ke DPRD
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Maros Andi Patarai Amir, didampingi Bupati Maros H.A Chaidir Syam beserta Wakil Bupati Suhartina Bohari.
Dalam sambutannya, Chaidir Syam mengungkap bahwa penyusunan RPJMD melalui banyak pendekatan.
“Menyusun RPJMD ini telah dilakukan dengan banyak pendekatan perencanaan pembangunan. Pendekatan yang dimaksud di sini meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, bottom up, top down serta memperhatikan berbagai perkembangan global maupun nasional Kabupaten Maros beberapa tahun terakhir,” ungkap Chaidir.
Baca juga : TP Puji Patarai Amir di Musda Golkar Maros, Sebut Ketua DPRD Maros Itu Tidak Gagal
Melalui RJMD ini, Bupati Maros berharap pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif, tercipta sinergitas yang baik dan hasilnga dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dapat terwujud.
“Saya berharap agar tahapan ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dari rancangan awal hingga penetapan Perda nantinya. Hal ini sebagai wujud akselerasi percepatan pembangunan sesuai visi kabupaten Maros,” ungkapnya.
Baca juga : Pemkab Maros Laporkan Penanganan Covid-19 ke Kemenko Polhukam
Selaras dengan itu, Andi Patarai Amir yang memimpin rapat ini kembali mengingatkan kepada pihak yang terkait dalam pembahasan RPJMD untuk sigap melakukan pembahasan secara objektif.
“Pembahasan RPJMD ini akan dilakukan dengan objektif dan untuk pihak yang ikut dalam pembahasan saya berharap dapat sigap mengingat waktu yang tersisa untuk pembahsan ialah sisa 10 hari,” tutup Ketua DPRD Kabupaten Maros.