Adapun untuk desa yang memiliki banyak Cakades, Idrus menyebutkan akan melakukan seleksi tambahan. Karena batas maksimal yakni hanya lima calon saja.
“Jadi untuk saat ini kasus yang melebihi 5 calon hanya terjadi di Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu (ada 7 calon). Terkait ini akan dilakukan seleksi tambahan,” beber Idrus.
Untuk seleksai tambahannya, Idrus mengungkapkan mengacu pada pengalaman di bidang penmerintah, pengalaman organisasi dan usianya.
“Semakin lama pengalamannya di bidang pemerintahan semakin tinggi poinnya. Begitu juga pengalaman di organisasi, semakin lama semakin tinggi. Kalau soal usia, semakin tinggi usianya semakin rendah poinnya, semakin muda juga semakin rendah poinnya. Poin usia paling tinggi itu kita ambil tengah-tengahnya, yakni minimal 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun,” urainya.
Untuk seleksi tambahan tersebut, Idrus menjelaskan akan bekerja sama dengan Sospol Unhas. “Untuk pelaksanaan seleksi tambahan akan dikerja samakan dengan Sospol Unhas, dan kita sudah membuat MoU terkait ini,” pungkasnya.