Marosnews.com – Keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) resmi dihapus. Pengapusan tenaga honorer ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apraratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK. Selain itu, instansi diminta untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tak lulus seleksi CPNS dan PPPK paling lambat 28 November 2023.
Bagaimana nasib honorer?
Tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun untuk pengangkatannya harus mengikuti seleksi dan sesuai persyaratan yang berlaku.
Adapun jika tenaga honorer tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan menjadi PPPK atau PNS, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).