Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menpan-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) kata Tjahjo, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

“Kalau statusnya honorer tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” bebernya.