Turikale, Marosnews.com – Sebuah Gerai Ritel Modern di Jalan Sejahtera, Kecamatan Turikale ditutup paksa lantaran tak mengantongi izin operasional, Selasa (2/8/2022). Tindakan tegas ini ditempuh Satpol PP Kabupaten Maros karena gerai tersebut tetap membandel.

Sebelumnya pengelola gerai telah diberi peringatan dan diberi waktu seminggu untuk mengurus izin operasionalnya. Tapi karena tidak mengindahkan peringatan tersebut, Satpol PP Maros terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan paksa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Maros, Jufri mengatakan penyegelan tersebut merupakan warning bagi pengelola ritel modern yang lain agar tidak main-main dengan izin operasional.

“Kami menyegel sebuah ritel gerai modern (Alfamidi) di Jalan Sejahtera karena tak memiliki izin. Ini juga berlaku buat pengelola ritel modern yang lain agar segera mengurus izin operasionalnya,” jelasnya.

Jufri menambahkan tidak akan membuka ritel modern tersebut sebelum mampu memperlihatkan surat izin operasionalnya. “Kami tidak akan bukan segel Alfamidi tersebut sebelum mereka perlihatkan surat izin operasionalnya, padahal kami telah memberikan waktu sepekan untuk mengurus surat izinnya,” sebutnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Satpol PP Kabupaten Maros melakukan operasi yustisi. Hasilnya, sepuluh toko modern ketahuan sudah kadaluwarsa izin operasionalnya. Enam lainnya bahkan tak memiliki surat izin operasional sama sekali. Toko modern tersebut berada di lima kecamatan; Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang, dan Bantimurung kena sasaran operasi.