Turikale, Marosnews.com – Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Maros hanya 17 yang melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Maros, Salman dalam kegiatan Ngobrol Pemilu (Ngopi) bersama media, Rabu (17/1/2023).
Mengenai partai yang tidak melaporkan LADK nya itu, Salman tidak menyebutkan secara rinci nama partainya. Dia hanya mengatakan akan melakukan klarifikasi di KPU Provinsi terkait partai tersebut.
“Ada satu partai yang tidak melaporkan LADK nya, kami akan melakukan klarifikasi di KPU Provinsi karena tidak ada pengurus kabupaten terkait partai ini. Partai ini akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai salah satu peserta pemilu karena tidak melaporkan LADK di aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” jelasnya.
Selain itu, Salman juga menjelaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan rapat evaluasi dengan 17 parpol peserta pemilu terkait LADK.
Untuk diketahui parpol peserta pemilu di Kabupaten Maros sebanyak 18 partai, yakni PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Partai Ummat.
Saat melakukan penelusuran di laman resmi KPU Maros, hanya partai Garuda yang tidak ada dalam daftar parpol yang melaporkan LADK nya ke KPU Maros.