Turikale, Marosnews.com – Sebanyak 416 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di Kabupaten Maros menerima Surat Keputusan (SK).
SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Maros H.A.S Chaidir Syam di Lapangan Pallantikang, Senin pagi (19/9/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Chaidir Syam meminta agar para guru PPPK menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kepada seluruh guru PPPK ini merupakan semangat baru untuk dunia pendidikan kita. Berilah dampak positif pada peningkatan pendidikan di Maros,” ujarnya.
Sebagai informasi, penerima SK PPPK ini merupakan tahap 1 dan 2 yang seluruhnya adalah tenaga guru dengan rincian 355 guru SD dan guru SMP sebanyak 61 orang.
“Selama masa perjanjian, PPPK tidak boleh pindah. Jadi jangan coba-coba melakukan upaya untuk mengurus mutasi atau pindah tugas. Karena ini dianggap mengundurkan diri,” kata Bupati Chaidir.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, berdasarkan SK yang dikeluarkan, masa tugas PPPK tercatat mulai 1 September 2022 sampai 31 Agustus 2024.
Selama masa kontrak, akan ada evaluasi kinerja bagi PPPK seperti pegawai negeri lainnya.
“Akan dilakukan evaluasi kinerja per periodik, setiap tiga bulan kita evaluasi. Untuk perpanjangan kontrak itu tergantung kebutuhan. Kalau memang dibutuhkan akan dilanjutkan kontraknya,”pungkasnya.