Diketahui, metode kampanye pada Pilkada Maros 2024 meliputi pertemuan terbatas, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pertemuan tatap muka dan dialog, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maros, Muhammad Salman menjelaskan pelaporan dana kampanye dimulai dari 27 Agustus 2024 hingga 24 September 2024.
“Tapi untuk penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus dilakukan pada tanggal 24 September 2024. pasangan calon yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan ini (Laporan Dana Kampanye dan LADK) akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Salman melanjutkan, sanksi yang diberikan kepada pasangan calon tidak memberikan laporan adalah peringatan tertulis hingga sanksi berat.
“Sanksi terberat yaitu pasangan calon tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih, bahkan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,”jelasnya.
Turut hadir dalam rakor ini antara lain perwakilan dari Bawaslu, Polres Maros, Liaison Officer (LO) pasangan calon, partai politik pengusul, Satpol PP, KesbangPol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). (***)