Sementara pemungutan suara dan perhitungan suara jatuh pada 14 Februari 2024. Hasil rekapitulasi perhitungan suara diumumkan 15 Februari 2024. “Untuk penetapan hasil pemilu, nantinya akan dilaksanakan paling lambat tiga hari usai proses pemungutan suara,” bebernya.
Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.
“DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024, dan Presiden dan Wakilnya pada 20 Oktober 2024,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, kata Rizal, Kemendagri menyampaikan kepada seluruh pihak untuk membantu menyukseskan Pemilu serentak 2024 nanti. “Mulai dari pemerintah pusat sampai daerah bahkan seluruh masyarakat,” pungkasnya.