MN,­­ Maros – Penyembelihan hewan kurban Pemerintah Kabupaten Maros tahun ini dipusatkan di Puskeswan, di Dusun Segeri-segeri, Desa Minasabaji Kecamatan Bantimurung.

Pemusatan penyembelihan hewan kurban di Puskeswan merupakan instruksi langsung Bupati Maros, HM Hatta Rahman, melalui surat edarannya per tanggal 27 Juli 2020.

Dalam surat edarannya, selain membahas pemusatan penyembelihan hewan kurban, juga dibahas syarat usia hewan kurban, yakni berusia minimal 2 tahun. Selain itu, hewan kurban juga harus sehat dan tidak cacat fisik.

Selain itu, dalam surat edarannya, Bupati juga meminta agar setiap kelompok/ OPD yang berkurban menyampaikan nama-nama yang berkurban kepada petugas ke bagian Kesra.

Untuk hewan kurban sendiri harus diterima panitia di Puskeswan Bantimurung mulai hari rabu 29 Juli sampai 30 Juli 2020. (BR)