Turikale, Marosnews.com – Potensi pemilih disabilitas di Kabupaten Maros lumayan tinggi, jumlahnya totalnya sebanyak 1.951 pemilih, tersebar di berbagai kecamatan.

Jika dikalkulasi, jumlah pemilih disabilitas di Maros itu cukup untuk satu kursi di DPRD Maros.

Dari total 1.951 pemilih disabilitas, rinciannya sebanyak 865 penyandang disabilitas fisik, 97 disabilitas intelektual, 399 disabilitas mental, 260 disabilitas sensorik wicara, 102 sensorik rungu dan 228 sensorik netra.

Mengenai TPS khusus yang disediakan bagi pemilih disabilitas itu, Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan sama dengan pemilih pada umumnya.

“Tidak ada TPS khusus disabilitas, tapi semua TPS harus aksebilititas,” kata Jumaedi kepada marosnews.com, Selasa (9/1/2023).

Lebih lanjut, Jumaedi menjelaskan bahwa pemilih disabilitas tetap akan memilih di TPS umum.

“Tetap memilih di TPS umum. Makanya semua TPS itu diharuskan aksebility, ini salah satu syarat pendirian TPS agar bisa diakses disabilitas,” jelasnya. (***)