Marosnews.com – Tarif pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin turun menjadi Rp 300.000 mulai hari ini (28/10/2021).

Hal tersebut dilakukan sesuai aturan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 yang menyebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan di Pulau Jawa Bali sebesar RP 275.000 dan di luar Pulau Jawa Bali sebesar Rp 300.000.

“Tarif RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin telah turun per hari ini. Semula Rp 525.000 turun menjadi Rp 300.000. Semoga upaya ini dapat disambut baik oleh calon penumpang.” ujar Wahyudi General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Layanan pemeriksaan RT PCR di Bandara Sultan Hasanuddin berlokasi di area basement terminal bandara.

Untuk RT PCR, hasil dapat keluar dalam waktu 1×24 jam.

Pelaksanaan PCR bekerjasama dengan klinik yang telah terhubung dengan sistem NAR Kementerian Kesehatan, hasil pemeriksaan Covid-19 ini dapat langsung dilihat pada aplikasi peduli lindungi.

Dari dan Menuju Bandara Sultan Hasanuddin wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR berlaku 3×24 jam.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan melalui Addendum SE SATGAS COVID-19 No.21 Tahun 2021. RT PCR berlaku 3×24 jam sejak pengambilan sampel dan penerbangan ke Jawa, Bali dan Pulau lain wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Pihak Bandara Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai besok 29 Oktober 2021.

Adapun aturan untuk anak usia di bawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19.

Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19.

“Aturan baru sudah ada, masa berlaku RT PCR menjadi 3×24 jam yang semula 2×24 jam. Namun kini syarat perjalanan udara semua rute wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR. Aturan ini akan berlaku besok. Jadi hari ini masih menggunakan aturan sebelumnya.” pungkas Wahyudi. (Rls Hms Bandara)