Turikale, MAROSnews.com – Kuasa hukum mantan guru pesantren AH (40), yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap 20 santriwati di Kabupaten Maros, angkat bicara terkait kasus kliennya.

Mereka membantah jumlah korban yang dilaporkan dan menyebut bahwa kliennya menolak disebut melakukan perbuatan cabul.

“Kasus pencabulan yang sempat viral ini, setelah kami berbicara dengan tersangka, ternyata yang diberitakan berbeda jauh. Dalam pemberitaan disebutkan ada puluhan korban yang menjadi korban pelecehan oleh tersangka, namun faktanya tidak demikian,” ujar kuasa hukum tersangka AH, Udin Minzathu, kepada wartawan pada Selasa (10/12/2024).

Udin mengatakan bahwa tersangka AH menganggap perbuatan yang dilakukan terhadap santriwati tersebut masih dalam batas wajar sebagai seorang guru.

“Terkait dengan adanya tindakan pencabulan, tersangka sendiri masih menyangkali hal itu. Karena tersangka selaku pendidik menggangap tindakan-tindakan yang dilakukan itu masih sebatas sebagai seorang pendidik,” kata Udin.

Udin juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak dilatarbelakangi oleh nafsu. “Tindakan tersebut sebatas teguran, misalnya berupa cubitan, namun tidak didasari oleh nafsu birahi,” lanjutnya.

Pihak kuasa hukum tersangka juga telah mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros. Mereka secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami telah memasukkan penangguhan penahanan karena itu adalah hak tersangka,” tutur Udi.