Turikale, Marosnews.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari tujuh ratus juta rupiah dalam beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani.
“Itu dalam beberapa kasus seperti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Anggaran Dana Desa (ADD). Hasil dari penyelidikan ditemukan beragam indikasi korupsi seperti penggelembungan anggaran, kekurangan volume pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” kata Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah, Kamis (11/08/2023) dalam keterangan persnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan kerugian negera yang mencapai tujuh ratus juta lebih itu berdasarkan temuan dari Unit Tipikor dan dari tim audit Inspektorat Maros.
“Tapi para terduga indikasi korupsi ini atas kesadarannya melakukan melakukan itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara,”ujar Slamet.
Slamet juga mengungkapkan bahwa semua laporan yang masuk setelah dilakukan lidik, Unit Tipikor Polres Maros mengembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perhitungan indikasi kerugian Negara.
“Dari hasil pemeriksaan perhitungan, pihak yang bersangkutan dengan kesadaran sendiri melakukan pengembalian. Ketika yang bersangkutan itu tidak dapat melakukan pengembalian dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan yang berlaku, maka kasus akan ditingkatkan dari lidik dan melakukan kepenetapan tersangka,” jelasnya.
Sementara Kanit Tipikor Iptu Sukarman mengatakan, bahwa hasil yang dicapai Unit Tipikor Polres Maros selama itu adalah kasus dalam waktu enam bulan.