Turikale, Marosnews.com – Kejari Maros tengah menyidik dugaan korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) yang dikerjakan PT RTS tahun 2018 lalu di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Menanggapi hal itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, saat dikonfirmasi marosnews.com, Selasa (30/01/2024) mengatakan pihaknya akan kooperatif terkait hal tersebut.

“Menanggapi penyidikan Kejaksaan Negeri Maros terkait pengadaan jasa pengerjaan kabel jaringan, PLN menyatakan pekerjaan tersebut bertujuan untuk peningkatan keandalan jaringan di Kabupaten Maros. PLN juga memastikan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya lewat pesan WhatApp.

Dalam keterangannya, Ahmad juga menjelaskan bahwa dalam memberikan pelayanan dan bekerja sama, pihaknya selalu menerapkan prinsip transparansi.

“Kami menerapkan prinsip yang efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, akuntabel dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pelaksanaanya,” jelasnya.
Untuk diketahui Kejari Maros tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemasangan SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) PT.PLN (Persero) UP3 Makassar Utara di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam proses penyelidikan Kejari Maros tahun 2023 lalu, diketahui bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan pekerjaan berupa galian kabel PL tegangan menengah, tepatnya di Desa Mangeloreng, kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 5.046.525.660,- (lima miliar empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sudah termasuk PPN 10%) (berdasarkan nilai kontrak).