Bantimurung, MAROSnews.com – Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah bahas garis besar praktek pungli yang sering terjadi di lingkup pemerintahan saat pelaksanaan “Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kecamatan Bantimurung, Rabu (12/06/2024).
Pada kesempatan tersebut, Alamsyah juga mengulas secara rinci tentang ancaman hukuman bagi pelaku pungli berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 29 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 21 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terkait upaya pemberantasan pungli di Kabupaten Maros, perwira bunga satu itu mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut berperan serta memberantas praktek pungli yang merugikan masyarakat.
“Dengan keterlibatan semua pihak, tentu diharapkan tidak ada lagi kasus pungli yang menimpa masyarakat, terutama di sektor pelayanan publik dan pendidikan,” harapnya.
Menyoal praktek pungli di sektor pendidikan, khususnya sekolah, Alamsyah menyebut hal ini sangat merugikan masa depan generasi muda.
“Pungli di sekolah sangat merugikan masa depan generasi muda kita,” tegasnya.
Alamsyah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan siap menindak tegas segala bentuk pungli.
Acara sosialisasi ini dihadiri Camat Bantimurung, Kapolsek Bantimurung, Danramil 1422/02 Bantimurung, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala UPTD SD dan SMP, serta para Kepala Desa dan Dusun.
Hadir pula tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungli di lingkungan mereka. (***)
Edr;Br