“Sudah berjalan sejak tahun 2023 namun tidak lancar, kegiatan tambang batu tersebut tidak memiliki ijin operasi,” ucap Ipda Wawan Hartawan.
“Hasil dari tambang batu tersebut dibawa ke pabrik batu kapur yang terletak di Pattene, Kecamatan Marusu,” lanjutnya.
Pelaku melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Subs Pasal 161, UU RI No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Karena perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” ungkap perwira berpangkat 1 Balok tersebut.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros Ipda A. Marwan P. Afriady, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan.
“Dengan tindakan ini, Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal,” ujar Marwan.
“Hal ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polres Maros dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum,” pungkasnya. (*)