Turikale, Marosnews.com – Wakil Bupati Maros (Wabup) Hj. Suhartina Bohari menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 kepada 17 orang.
Penyerahan SK digelar di lapangan Pallantikang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Kecamatan Turikale, Senin (07/11/2023).
17 orang yang diangkat menjadi PPPK ini merupakan formasi teknis dengan masa kontrak 2 tahun dan akan dievaluasi setiap 6 bulan.
“Yang diangkat menjadi PPPK ini berasal dari formasi teknis. Masa kontrak 2 tahun dan evaluasi setiap 6 bulan seperti PNS lainnya,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB.
Mengenai perbedaan antara PPPK dan PNS, Wahyuni menyebut terdapat pada hak pensiun setelah memasuki masa purna bakti.
Namun demikian, Wahyuni mengungkapkan saat ini PPPK bisa mendapat jaminan pensiunan dengan cara langsung menabung ke PT Taspen (Persero).
“PPPK bisa menyisihkan sebagian penghasilannya untuk ditabung. Nominalnya mereka yang pilih, dan rata-rata PPPK sudah ikut program ini” jelasnya.