Turikale, MAROSnews.com – Warga Kecamatan Turikale, UQ (29), diamankan di rumahnya di Jalan Dr. Ratulangi Kabupaten Maros terkait kepemilikan sabu seberat 3,46 gram, Rabu (8/10/2025).
Selain sabu polisi juga mengamankan satu alat timbang digital, satu pak saset plastik bening siap pakai, satu pipet merah kecil, satu bungkus rokok bekas dan satu unit hp.
Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Turikale.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Sidik II Ipda Erwin segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Salehuddin, Jumat (10/10/2025).
“Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan tiga saset sabu yang siap edar. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Ia juga mengakui sebagai pemaksi barang tersebut” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Salehuddin menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E yang berdomisili di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap E yang menjadi pemasok. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan di atasnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)