Ajiep juga menyampaikan dampak yang akan terjadi dengan hadirnya UU HKPD ini. Salah satu dampak yang paling mendasar adalah pemerintah pusat terlalu dominan sehingga membuat hampir ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.
Namun disisi lain, kata Ajiep, Undang-undang ini memberikan peningkatan pendapatan bagi daerah khususnya bagi kabupaten kota dari segi pajak dan retribusi yang kewenangannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota, bukan lagi menjadi kewenangan provinsi.
“Dengan undang-undang ini semua diatur pusat. Tetapi disisi lain, berkait dengan pendapatan, ini justru meningkat pendapatan di daerah tapi yang meningkat itu malah di kabupaten kota. Jadi ada terjadi pergeseran peningkatan pendapatan dari segi pajak dan retribusi lebih banyak di kabupaten daripada provinsi, karena memang kewenangan sekarang banyak di kabupaten daripada di provinsi,” ungkapnya.